Periskop.id — Viral Croissant Pattaya atau Hair Croissant asal Thailand yang bentuknya dinilai menyerupai organ intim perempuan, dipastikan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan, penilaian halal tidak hanya berhenti pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, kemasan, serta cara produk ditampilkan kepada konsumen.

Pastri tersebut ramai diperbincangkan setelah diulas sejumlah kreator kuliner Indonesia. Bentuknya yang dilengkapi serat-serat hitam dan menampilkan kesan erotis kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelayakannya mendapatkan sertifikat halal.

VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan, seluruh unsur yang melekat pada sebuah produk menjadi bagian dari pemeriksaan dalam ekosistem jaminan produk halal.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi di Jakarta, Jumat (16/7).

Dengan demikian, penggunaan tepung, mentega, atau bahan lain yang secara zat tergolong halal belum otomatis membuat suatu produk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Produk juga harus memenuhi prinsip thayyib, yaitu baik, aman, layak, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan nilai syariat maupun etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.

Bentuk dan Kemasan Bisa Menggagalkan Sertifikasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa itu menyebutkan produk tidak dapat disertifikasi halal apabila menggunakan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, maupun sesuatu yang berkonotasi negatif. Ketentuan serupa berlaku bagi produk berbentuk babi dan anjing, menggunakan rasa atau aroma dari unsur yang diharamkan, serta memakai kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis.

Fatwa tersebut memang tidak menuliskan secara eksplisit larangan terhadap bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis. Namun, LPPOM menilai substansi dan tujuan pengaturannya mengarah pada perlindungan terhadap nilai kesopanan, kehormatan, dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

Artinya, pembatasan tidak semestinya hanya diterapkan pada gambar di kemasan apabila bentuk produk di dalamnya justru menampilkan visual yang bertentangan dengan prinsip serupa.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata Raafqi.

Pernyataan LPPOM memperkuat sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyebut Croissant Pattaya tidak memenuhi standar sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai persoalan utama produk tersebut terletak pada visualnya, bukan semata-mata kandungan bahan.

Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ni’am juga menekankan makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya memenuhi unsur halal dari sisi bahan dan proses.

“Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” serunya. 

Penegasan tersebut perlu dibedakan dari penetapan hukum bahan makanan. Produk yang gagal memenuhi standar nama, bentuk, atau kemasan tidak otomatis berarti seluruh bahan penyusunnya haram. Namun, produk itu tidak dapat diproses untuk memperoleh sertifikat halal karena tidak memenuhi keseluruhan standar yang ditetapkan dalam fatwa.

Pelaku Usaha Diminta Melaporkan Perubahan Produk

Kasus Croissant Pattaya juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menganggap perubahan desain sebagai persoalan pemasaran semata. Pengembangan berupa nama baru, bentuk, desain kemasan, formula, maupun varian tambahan perlu dilaporkan agar dapat dievaluasi sejak awal.

Evaluasi tersebut penting karena perubahan visual dapat memengaruhi status sertifikasi meskipun tidak ada pergantian bahan baku. Dengan melaporkan pengembangan produk, pelaku usaha dapat menghindari desain yang bertentangan dengan fatwa atau harus ditarik setelah beredar.

Persoalan ini semakin relevan menjelang perluasan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyatakan tahap tersebut mencakup produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil, produk impor, kosmetik, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

BPJPH menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar serta daya saing produk nasional.

Karena itu, pelaku usaha dituntut memperhatikan seluruh identitas produk sejak tahap perencanaan. Kreativitas dalam membuat makanan viral tetap dimungkinkan, tetapi nama, bentuk, dan cara penyajiannya tidak boleh mengabaikan standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.