Periskop.id - Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri resmi menyerahkan barang bukti bernilai fantastis terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh aset sitaan berupa puluhan kilogram emas serta tumpukan valuta asing (valas) senilai ratusan miliar rupiah dinyatakan asli setelah melalui serangkaian uji laboratorium forensik ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan tanggapan soal keaslian tumpukan uang dan emas murni tersebut.

"Sepengetahuan saya sangat asli karena sudah dicek oleh FBI kalau tidak salah," kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, merincikan dokumen hasil pengujian fisik dan laboratorium forensik dari berbagai otoritas keuangan resmi lintas negara.

Bhudi menjabarkan rincian keaslian barang bukti sitaan tersebut sebagai berikut:

Emas Batangan 23 Karat: 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar kemurnian 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Uang Rupiah Rp6,05 Miliar: 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia (BI) melalui surat nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026.

Dolar AS Senilai US$6,37 Juta: Pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal US$6.370.921 dipastikan asli berdasarkan pemeriksaan laboratorium fisik dan forensik oleh United States Secret Service melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026.

Dolar Singapura Senilai SG$16,06 Juta: Pecahan SG$16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUE/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Bhudi menambahkan, beberapa mata uang asing lainnya yang ikut disita dalam operasi penggeledahan juga telah melalui uji laboratorium forensik Bareskrim Polri dengan nomor Lab 4627/DUE/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Pengujian dan pemaparan detail keaslian barang bukti bernilai ratusan miliar ini ditegaskan sebagai bentuk akuntabilitas publik dari proses penyidikan bersama tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan diserahkannya seluruh berkas tersangka dan barang bukti fisik yang telah teruji validitasnya, maka kewenangan penanganan perkara kini resmi beralih seutuhnya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Ini juga sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dengan Kepolisian Republik Indonesia serta sinergi dan kolaborasi untuk menyampaikan bahwa hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini artinya tugas dan tanggung jawab dari penyidik joint investigation sudah resmi diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ungkap Bhudi.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU ini bermula dari penyelidikan tertutup tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut membidik indikasi penyimpangan hukum dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat menangani sejumlah perkara megaproyek, termasuk kasus korupsi PT Asabri.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka utama. Status hukum ini diperkuat setelah polisi memeriksa belasan saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan operasi penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda, termasuk perumahan mewah di Bogor, restoran di Cipete, hingga tempat penukaran uang (money changer) yang menjadi lokasi penyitaan aset fantastis tersebut.

Selanjutnya, penanganan perkara ini resmi dilimpahkan secara formil dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7). Kini, seluruh barang bukti dan tersangka Don Ritto telah diserahkan ke Kejagung sejak Jumat (17/7).