periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bahwa keterbatasan data dan informasi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit berpotensi besar menghambat optimalisasi penerimaan negara. Ketiadaan basis data yang memadai dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan celah nyata bagi praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peristiwa tangkap tangan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini harus menjadi alarm keras mengenai rentannya interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan. Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi merupakan celah terjadinya korupsi," kata Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
Budi menjelaskan, kerawanan korupsi di sektor ini sebenarnya telah dipotret melalui kajian KPK 2020–2021 berjudul Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Kajian tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),” ungkap Budi.
Dalam studi kasus di Riau, ditemukan selisih antara luas lahan dalam perizinan dengan lahan yang menjadi objek pajak (P5L). Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.
"Ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.
Tiga Rekomendasi KPK
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan sektor perpajakan sawit:
DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda guna memastikan luas lahan sesuai realitas lapangan.
Mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
Budi menegaskan, KPK akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi ini secara berkala. Hal ini mengingat modus-modus korupsi yang ditangani KPK saat ini, termasuk perkara di Kalsel terkait restitusi PPN sawit, masih berkelindan dengan temuan dalam kajian tersebut.
"Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan dan memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.
Diketahui, KPK kembali menjaring pegawai pajak dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 Februari 2025, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Dalam perkara ini, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Tinggalkan Komentar
Komentar