periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons anjloknya skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI/IPK) Indonesia tahun 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). Skor Indonesia terjun bebas dari 37 menjadi 34, menyeret peringkat Indonesia turun dari urutan 99 ke 109 dari total 182 negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada TII atas pengukuran rutin tersebut. Ia menegaskan capaian ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh elemen.
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif. CPI adalah cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (11/2).
Budi mencatat CPI tahun ini turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks tersebut, KPK berkomitmen mendukung terwujudnya ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK juga hadir untuk mendukung terwujudnya ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” ungkapnya.
KPK juga menyatakan membuka ruang lebar bagi publik untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas lembaga.
Budi menekankan progresivitas penegakan hukum oleh KPK harus dibarengi langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan agar persoalan korupsi tidak berulang. Ia menyoroti fakta bahwa tindak pidana korupsi masih kerap terjadi berulang pasca-penindakan.
“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan berkelanjutan, KPK mengandalkan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil SPI oleh setiap instansi terkait.
“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” tuturnya.
Selain SPI, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur perilaku koruptif khusus pada sektor pendidikan melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
KPK berharap temuan CPI, SPI, maupun IPAK dijadikan basis perbaikan oleh seluruh pemangku kepentingan secara serius dan kolaboratif.
Dengan demikian, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan diharapkan memberi dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar