periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah agresif memperkuat fondasi perdagangan karbon nasional agar mampu terhubung dengan pasar regional hingga global secara terintegrasi. Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun lalu menjadi momentum krusial dalam memperjelas tata kelola instrumen tersebut.
"Kita senang sekali kan sudah ada peraturan Presiden yang baru dalam bentuk Perpres nomor 110 tahun lalu," ucapnya kepada awak media di Gedung BEI, Rabu (11/2).
Hasan mengungkapkan kehadiran regulasi tersebut memberikan kepastian mekanisme transaksi bagi para pelaku pasar. Hal ini mencakup aktivitas perdagangan di pasar perdana (primary market) maupun pasar sekunder (secondary market).
Selain kepastian mekanisme, aturan ini juga memperkuat koordinasi lintas lembaga yang selama ini menjadi tantangan. Sinkronisasi antarinstansi kini berjalan lebih lancar untuk mendukung ekosistem karbon yang kredibel.
"Sejak saat itu kelihatannya mekanisme untuk seluruh perdagangan karbon baik di primary maupun secondary-nya kan sudah lebih jelas," sambungnya.
Pemerintah juga telah menyusun tim pelaksana perdagangan karbon yang melibatkan OJK, kementerian terkait, serta IDX Karbon. Fokus utama kolaborasi ini adalah memastikan seluruh infrastruktur kelembagaan dan sistem pendukung berjalan selaras.
Dalam waktu dekat, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang mematangkan pembangunan sistem registry unit karbon nasional. Sistem ini nantinya akan menjadi gerbang utama untuk mencatat seluruh unit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek domestik.
"Kita dalam waktu dekat sedang bersama KLH membangun, mengembangkan dan kita bantu untuk sistem registry unit karbonnya," tutur Hasan.
Integrasi catatan ini sangat penting agar setiap kredit karbon yang lahir dari penyerapan emisi di dalam negeri memiliki validitas tinggi. Hal ini merupakan syarat mutlak sebelum unit tersebut diperdagangkan secara luas.
Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam melimpah, mulai dari hutan hujan tropis hingga ekosistem mangrove dan laut yang luas. Seluruh potensi ini akan melalui proses sertifikasi berbasis Measurement, Reporting, and Verification (MRV).
"Itu akan menjadi titik awal pendaftaran seluruh unit karbon yang bisa kita harapkan dihasilkan dari domestik. Kita punya banyak hutan, ada hutan-hutan mangrove, ada area laut yang kita harapkan bisa nantinya disertifikasi melalui MRV," jelasnya.
Setelah tersertifikasi, unit-unit karbon tersebut akan didaftarkan ke sistem registry dan siap ditransaksikan melalui IDX Karbon. Kepatuhan industri jasa keuangan terhadap prinsip ekonomi hijau juga terus didorong melalui laporan keberlanjutan yang lebih terstruktur.
Target jangka panjang OJK adalah membawa bursa karbon nasional tidak hanya sebagai pasar wajib (mandatory market). Pasar karbon Indonesia diharapkan tumbuh menjadi pasar sukarela (voluntary market) yang kompetitif di tingkat internasional.
Melalui skema pasar sukarela, Indonesia berpeluang menjalin kerja sama perdagangan lintas negara dan mengoptimalkan monetisasi potensi alam. Langkah ini diproyeksikan menjadi pilar baru pertumbuhan ekonomi berkelanjutan nasional.
"Momentum ini bukan sekadar soal transaksi, tetapi tentang bagaimana ekonomi hijau menjadi pilar baru pertumbuhan berkelanjutan nasional," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar