periskop.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memperingatkan seluruh jajarannya untuk segera menghentikan penggunaan aset sitaan tindak pidana secara ilegal. Ia mensinyalir adanya oknum jaksa yang diam-diam menduduki aset hasil korupsi seperti apartemen tanpa mengantongi izin resmi.

“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan pesan Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2).

Pernyataan tegas ini meluncur dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA). Burhanuddin menginstruksikan BPA segera melakukan penataan serta pelacakan (tracking) menyeluruh terhadap aset negara tersebut.

Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada lagi barang rampasan yang disalahgunakan oleh pihak internal Kejaksaan. Pimpinan Korps Adhyaksa mencium kecenderungan oknum jaksa yang sengaja menduduki aset tersebut sembari berharap instansi lupa akan keberadaannya.

“Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis,” lanjutnya.

Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam penguasaan aset tersebut. Penguasaan tanpa sepengetahuan instansi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan negara.

Setiap bentuk penguasaan aset sitaan tanpa izin resmi akan ditindak secara tegas. Jaksa Agung tidak mentoleransi adanya upaya memiliki barang milik negara secara diam-diam.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” ujar Anang.

Proses penindakan terhadap oknum nakal akan dilakukan secara berlapis. Jika terbukti melanggar kode etik, oknum tersebut akan berhadapan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sanksi pidana juga mengintai jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam proses penguasaan aset itu. Kejaksaan berkomitmen membersihkan internal dari praktik menyimpang serupa.

“Ini warning keras. Tidak hanya untuk di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tegas Anang.

Optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara menjadi fokus utama Kejaksaan saat ini. Setiap pemanfaatan aset sitaan harus melalui prosedur transparan dan mengantongi legalitas dari pihak berwenang.

Penggunaan aset ke depan hanya diperbolehkan jika mendapatkan restu resmi dari Badan Pemulihan Aset. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh jajaran tanpa terkecuali.

“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” pungkas dia.