periskop.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai obstruction of justice (OOJ). Putusan ini dinilai memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dan akademisi agar tidak lagi dibayangi ancaman pidana saat menjalankan profesinya.
Dalam amar putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa aktivitas seperti investigasi jurnalistik, diskusi publik, hingga pendapat akademik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut putusan ini sangat krusial untuk memberikan batas yang jelas antara delik pidana dengan kebebasan berekspresi.
“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3).
Kamil menilai, selama ini Pasal 21 UU Tipikor sering kali memiliki tafsir yang terlalu luas. Celah inilah yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis atau akademisi yang menyampaikan informasi berbasis fakta demi kepentingan publik.
“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” jelasnya.
Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan agar putusan ini segera diadopsi sebagai pedoman praktis oleh aparat penegak hukum (APH). Ia berharap penyidik maupun jaksa tidak lagi menggunakan dalih perintangan penyidikan untuk membawa karya jurnalistik ke ranah pidana.
“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” kata Ponco.
Iwakum meyakini, jurnalisme investigasi tidak menghambat keadilan, melainkan membantu transparansi. Dengan adanya kepastian hukum ini, akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi diharapkan semakin meningkat karena ruang kendali sosial melalui pers tetap terjaga.
“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” ungkapnya.
Diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi soal pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3).
Permohonan Hasto tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah oleh MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan yang diucapkan Mahkamah persis sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto itu, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum. Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" berpotensi digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar