periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penolakan gugatan praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik Paulus Tannos. KPK menilai putusan tersebut menjadi bukti nyata ketepatan prosedur hukum tim penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut di Jakarta, Selasa (3/3). “Putusan tersebut menegaskan langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," katanya.

Pertimbangan hakim menyatakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Paulus Tannos masih berlaku sah. Tersangka terbukti tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk hadir menjalani proses penyidikan.

"Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan status DPO Paulus Tannos berlaku. PT tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981," jelasnya.

Kehadiran seorang tersangka merupakan syarat mutlak demi mencapai efektivitas sebuah proses penyidikan. Ketiadaan sosok Paulus Tannos di hadapan penyidik membuat dirinya belum berada di bawah wewenang hukum Indonesia secara sah.

“Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ungkapnya.

Status pelarian tersangka ini otomatis menggugurkan hak konstitusionalnya di mata pengadilan. "Oleh karena PT berstatus DPO maka PT tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Penolakan praperadilan ini menjadi legitimasi kuat bagi seluruh proses penanganan perkara korupsi di lembaga antirasuah. Aspek formil maupun materiil penyidikan terbukti berjalan sesuai landasan aturan perundang-undangan.

“Hal ini semakin menguatkan proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah," tuturnya.

Penyidikan kasus megaproyek ini akan terus mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Tim mendasarkan seluruh tahapan pengusutan perkara pada kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

“KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten Timbul Hasahatan sebelumnya membacakan amar putusan penolakan permohonan tersangka. Gugatan praperadilan Paulus mendapat status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Proses pembacaan putusan ini berlangsung terbuka di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada hari yang sama. “Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ucapnya.

Pengadilan mengambil keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Aturan tersebut melarang keras seorang tersangka berstatus buron mengajukan perlawanan hukum praperadilan.