periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak termasuk dalam daftar tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Meski sempat diamankan dalam rangkaian operasi beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
"Tidak. Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (11/3).
Senada dengan pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan keterangan, posisi Wakil Bupati dalam perkara ini adalah sebagai saksi.
"Wakil Bupati, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi," tegas Asep Guntur.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Provinsi Bengkulu. Dari operasi senyap ini, tim menangkap Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. Operasi tertutup ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (10/3).
Dari OTT tersebut, sebanyak 13 orang ditangkap dan 9 di antaranya diperiksa di Gedung KPK. Sembilan orang yang dibawa tersebut juga termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong dan beberapa aparatur sipil negara (ASN).
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati, serta tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar