periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu yang menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). Korupsi ini diduga melibatkan pengaturan paket pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar untuk tahun anggaran 2026, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
“Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengendus adanya bagi-bagi proyek di rumah dinas bupati.
"Pada Februari 2026, MFT selaku Bupati Rejang Lebong, HEP (Hary Eko Purnomo) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan BDA (B. Daditama) selaku orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati untuk membahas pengaturan atau plotting rekanan," ujar Asep.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek.
Setelah pengaturan plotting, Fikri diduga menentukan langsung kontraktor yang akan menggarap proyek dengan menyematkan kode inisial pada lembar Rekap Pekerjaan Fisik. Kode tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada orang kepercayaannya.
“MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” tutur Asep.
KPK mengungkap permintaan uang di muka ini diduga berkaitan dengan momentum hari raya.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," ungkap Asep.
Tim penyidik menemukan adanya kesepahaman (meeting of mind) antara penyelenggara negara dengan tiga rekanan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).
Dari kesepakatan tersebut, total suap awal sebesar Rp980 juta telah diserahkan kepada bupati melalui sejumlah perantara.
Berdasarkan data KPK, rincian setoran suap tersebut adalah:
- Rp330 juta dari Edi Manggala (CV MU) terkait proyek pembangunan pedestrian dan sports center senilai Rp9,8 miliar (3,4% dari nilai proyek).
- Rp400 juta dari Irsyad Satria Budiman (PT SMS) terkait proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar (13,3% dari nilai proyek).
- Rp250 juta dari Youki Yusdiantoro (CV AA) terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar (2,3% dari nilai proyek).
Dalam perkara ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka penerima.
Selain unsur pemerintah, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Tinggalkan Komentar
Komentar