periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lobi-lobi yang dilakukan Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus korupsi kuota haji. Bos Maktour tersebut diketahui melakukan berbagai cara, mulai dari mengirim surat hingga pertemuan langsung, demi menguasai distribusi kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagai ketua gabungan asosiasi travel, Fuad memiliki kepentingan besar untuk memaksimalkan kuota haji khusus hingga menabrak batas 8%.
“Saudara FHM ini beberapa kali berkomunikasi, kirim surat, pertemuan. Intinya ingin supaya Forum SATHU memaksimalkan kuota haji khusus, bahkan lebih dari 8 persen pun diupayakan,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (13/3).
Asep menyampaikan, Fuad memiliki kuasa untuk membagi jatah kuota tersebut ke berbagai agen travel. Meskipun dalam catatan resmi jatah untuk travel miliknya sendiri terlihat sedikit, KPK menemukan travel-travel lain yang menerima kuota sebenarnya masih terafiliasi dengan Fuad.
“Dibagilah oleh Saudara FHM ini beberapa bagian. Kalau dilihat, seolah kecil punya dia, tapi sebetulnya travel-travel lain itu bagian dari travel miliknya. Jadi dia yang membagi,” jelas Asep.
Mengingat haji adalah impian banyak orang, Fuad melihat celah keuntungan besar dengan menawarkan jatah kuota kepada siapa pun yang sanggup membayar lebih tinggi.
Lebih lanjut, KPK juga menyinggung adanya hubungan kekeluargaan antara Fuad dengan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang diduga memuluskan jalur komunikasinya dalam meminta tambahan jatah kuota. Asep menegaskan, tindakan ini mencederai keuangan negara karena kuota haji merupakan aset negara.
“Kuota itu barang milik negara, diberikan oleh negara kepada negara. Inilah yang menjadi kaitan dengan keuangan negara karena ada keuntungan finansial yang dikejar secara pribadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar