periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran aktif dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji. Keduanya diduga memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan sekaligus mengalirkan suap dalam bentuk valuta asing kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dua tersangka dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keduanya disebut bersekongkol dengan pihak Kemenag untuk meloloskan pengisian kuota yang menyalahi regulasi.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina ForumSATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Taufik di Gedung KPK, Senin (8/6).
Dari pertemuan itu, Taufik menjelaskan, skema pembagian kuota haji reguler dan khusus pun dirancang dengan proporsi 50%-50%. "Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," lanjutnya.
Pascapertemuan tersebut, Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengondisikan pengisian jatah kuota haji khusus tambahan. Taufik menyebut pengaturan ini diarahkan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Demi memuluskan skema tersebut, suap dalam bentuk valas dikucurkan kepada sejumlah pejabat Kemenag. Ismail diduga membagi-bagikan uang kepada tiga pihak: Gus Alex sebesar US$30.000, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR, serta Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi sebesar US$10.000.
Di sisi lain, Asrul disebut menyerahkan uang dalam jumlah jauh lebih besar. Ia diduga menggelontorkan US$406.000 kepada Gus Alex.
KPK menduga penerimaan dana oleh Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi langsung dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," tegas Taufik.
Manipulasi kuota ini mendatangkan keuntungan tidak sah yang signifikan bagi para tersangka. Maktour tercatat meraup illegal gain sekitar Rp27,8 miliar pada 2024, sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul mengantongi keuntungan haram total Rp40,8 miliar.
KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penyidik juga menambahkan jeratan dari KUHP baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka utama dari unsur kementerian, yaitu mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar