periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Senin (8/6).

Advertisement

Taufik mengungkapkan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bakal menjalani masa penahanan badan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Penahanan terhadap Ismail dan Asrul ini sekaligus melengkapi daftar para tersangka yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dalam pusaran kasus korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka utama dari unsur kementerian. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) periode tahun 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA).

Dengan dijebloskannya bos Maktour dan Ketum Kesthuri ke dalam sel tahanan hari ini, KPK menegaskan, seluruh pihak yang telah menyandang status hukum sebagai tersangka dalam perkara ini tidak ada lagi yang menghirup udara bebas.

"Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan," ungkap Taufik.