periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap integritas para pemimpin daerah. Sejak Presiden melantik 961 kepala daerah terpilih pada Februari 2025, tercatat sudah ada 10 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan berbagai modus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fenomena ini membuktikan bahwa korupsi di daerah bukan sekadar masalah lemahnya sistem, melainkan rapuhnya integritas individu.
"Sistem yang baik sekalipun akan tetap menemukan celah untuk disalahgunakan jika kepemimpinan tidak dibalut dengan integritas. Kepala daerah tidak cukup hanya taat pada aturan, tetapi harus menjadi teladan," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).
Budi menyampaikan, pola tindak pidana yang dilakukan para kepala daerah tersebut cenderung serupa, yakni penyalahgunaan kewenangan. Berikut daftar 10 kepala daerah yang terjerat korupsi dalam satu tahun terakhir:
- Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur): Dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Abdul Wahid (Gubernur Riau): Dugaan pemerasan jatah "uang preman" proyek jalan dan jembatan.
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo): Dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.
- Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah): Dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
- Ade Kuswara (Bupati Bekasi): Dugaan suap ijon proyek.
- Sudewo (Bupati Pati): Dugaan pemerasan pengisian formasi perangkat desa.
- Maidi (Wali Kota Madiun): Dugaan pemerasan modus dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi.
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Dugaan pengaturan pengadaan jasa outsourcing.
- Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong): Dugaan suap ijon proyek.
- Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap): Dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
"Modus yang sama kerap terjadi berulang, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, sampai gratifikasi," jelas Budi.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, KPK kini menggencarkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Program ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, hingga Ombudsman RI.
Hingga 2025, KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai percontohan. Sementara itu, untuk tahun 2026, KPK melakukan observasi terhadap empat daerah calon percontohan baru, yakni Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan.
Selain tingkat kota/kabupaten, praktik baik ini juga telah diperluas ke 167 desa di seluruh Indonesia sejak 2021.
Budi menekankan, program percontohan ini tidak hanya berfokus pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga bertujuan mengubah pola pikir para pejabat daerah.
"KPK berharap program ini mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel. Namun demikian, tidak hanya daerahnya saja, tetapi kepala daerahnya juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai integritas agar modus serupa tidak lagi terjadi," ungkap Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar