periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan instansinya telah memindahkan lokasi penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Langkah sementara sejak Kamis (19/3) malam ini merupakan respons atas permintaan pengalihan penahanan dari pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

​“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” katanya di Jakarta pada Sabtu (21/3).

​Keluarga Yaqut resmi mengajukan permohonan perubahan jenis penahanan ini kepada komisi antirasuah pada Selasa (17/3).

​Tim penyidik langsung menelaah pengajuan surat tersebut secara cermat.

​KPK akhirnya mengabulkan permintaan keluarga berlandaskan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Regulasi teknis ini merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

​Aturan ayat pertama secara jelas membagi jenis penahanan tersangka ke dalam tiga kategori utama.

​Tiga kategori tersebut meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, serta penahanan kota.

​Sementara ayat kesebelas mengatur mekanisme pengalihan jenis penahanan menggunakan instrumen surat perintah penyidikan.

​Salinan surat perintah ini wajib diserahkan kepada tersangka, keluarga, maupun instansi berkepentingan.

​“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ujarnya.

​Budi menjamin institusinya terus menjalankan fungsi pengawasan melekat sekaligus pengamanan ketat terhadap tersangka.

​“Kami pastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

​Desas-desus keluarnya Yaqut dari rutan sebenarnya sempat berembus lebih dulu melalui mulut Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3).

​Silvia merupakan istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

​“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucapnya.

​Ia mendengar kabar absennya eks Menag saat menjenguk suaminya bertepatan dengan momen pelaksanaan salat Idulfitri.

​“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

​Seluruh penghuni rutan rupanya mengetahui dan mempertanyakan kejanggalan hilangnya sosok Yaqut dari sel.

​“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” jelasnya.

​Ia pun sempat menyarankan awak media menelusuri langsung kebenaran informasi perpindahan tahanan tersebut.

​KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka rasuah kuota haji periode 2023-2024 pada 9 Januari.

​Penyidik lalu menjebloskannya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret menyusul penolakan gugatan praperadilan.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir nilai kerugian negara akibat skandal korupsi ini menembus angka Rp622 miliar.