periskop.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti risiko teknis pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dan mendesak investigasi dugaan intervensi. Kebijakan ini dinilai memberi celah bagi tersangka untuk mengonsolidasikan kekuatan sehingga mengganggu independensi proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (22/3). "Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," katanya.
Kelonggaran pengawasan ini berisiko serius melemahkan upaya pembuktian tim penyidik dalam menjerat pelaku korupsi kuota haji.
Tindak pidana korupsi secara tidak langsung ikut terdegradasi dari kejahatan luar biasa menjadi pidana biasa.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," tuturnya.
Praswad menganggap kebijakan instan ini membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum komisi antirasuah.
Preseden ini sangat membahayakan karena seluruh tahanan KPK bisa mengajukan permohonan serupa ke depannya.
Kondisi tersebut jelas mengancam fondasi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka," tegasnya.
Menyikapi polemik ini, Praswad menuntut Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan yang menyetujui kebijakan tersebut.
Sanksi etik wajib dijatuhkan jika tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran prosedur demi menjaga integritas lembaga.
Desakan Intervensi Presiden Prabowo
Selain mendesak pengusutan internal oleh Dewas KPK, Praswad turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga," ungkapnya.
Prabowo diminta menunjukkan kepemimpinan kuat sebagai panglima tertinggi dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemerintah pantang berdiri di barisan pendukung kebijakan yang memberi keringanan bagi para pelaku rasuah.
Langkah korektif wajib segera berjalan demi memastikan penegakan hukum tuntas tanpa kompromi politik.
Pemberian keistimewaan terhadap satu pihak dipastikan menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum nasional.
"Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," jelasnya.
Situasi penuh keistimewaan ini secara otomatis meruntuhkan efek jera atau deterrent effect bagi para koruptor.
Kepercayaan publik akan perlahan terkikis karena hukum terkesan tunduk pada kekuasaan dan kepentingan tertentu.
KPK sendiri telah memindahkan Yaqut dari Rutan Cabang menuju kediaman pribadinya sejak Kamis (19/3) malam.
Keputusan ini turun merespons surat permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka pada Selasa (17/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar