periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penjelasan rinci mengenai prosedur penarikan kembali mantan Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke rumah tahanan (rutan). Sebelum resmi menghuni sel di Gedung Merah Putih, Yaqut harus menjalani proses asesmen kesehatan yang berlangsung sejak Senin (23/3) sore.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa mulai hari ini (24/3) Yaqut telah dialihkan kembali penahanannya ke rutan negara di Gedung K4 KPK. Ia juga menjelaskan alasan teknis mengapa proses pemindahan tersebut tidak langsung dilakukan pada hari sebelumnya.
“Mengapa prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri Kramat Jati,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Asep menyampaikan alasan pemilihan RS Polri Kramat Jati sebagai lokasi pemeriksaan medis tersangka korupsi kuota haji tersebut. Menurutnya, faktor geografis dan kelengkapan fasilitas medis menjadi pertimbangan utama penyidik.
“Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan serta dokter ahli yang ada di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan percepatan pemindahan Yaqut kembali ke rutan K4 berkaitan erat dengan agenda penyidikan yang padat. Selain jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut, KPK mengisyaratkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus ini.
“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua, besok rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi,” pungkas Asep.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kemudian, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar