periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap aksi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan piagam penghargaan sarkastik bertajuk Museum Orang Real Indonesia (MORI). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap terbuka terhadap segala bentuk kritik terkait polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan sindiran yang dilayangkan melalui kiriman lima banner piagam tersebut. Sebaliknya, KPK menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika partisipasi masyarakat.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).
Budi menilai aksi yang dilakukan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, justru mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai kritik tersebut sebagai bukti masyarakat masih menaruh harapan besar pada integritas KPK.
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK memposisikan masyarakat bukan sekadar objek hukum, melainkan mitra strategis sekaligus pengawas (watchdog) yang berperan menjaga akuntabilitas lembaga. Budi menekankan partisipasi publik merupakan elemen krusial untuk memastikan setiap proses hukum berjalan transparan.
“Masyarakat memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka,” tegas Budi.
Sebelumnya, sebagai bentuk protes, MAKI memberikan piagam penghargaan sarkastik bertajuk Museum Orang Real Indonesia (MORI) kepada lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah KPK mengizinkan Yaqut pulang ke rumah bertepatan dengan momen Lebaran telah memecahkan rekor sejarah sejak lembaga itu berdiri pada 2003. Pasalnya, menurut Boyamin, belum pernah ada preseden seorang tersangka yang sudah ditahan dalam kondisi sehat kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa, gitu,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (24/3).
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), KPK mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar