iklan periskop
Hukum

KPK Ungkap Alasan Yaqut Tak Diborgol Saat Tiba di KPK Usai Jadi Tahanan Rumah

KPK menegaskan pengawasan ketat terhadap Yaqut Cholil Qoumas meski tanpa borgol saat kembali ke Gedung Merah Putih. Status tahanan rumah dicabut, ia kini kembali menghuni Rutan KPK...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara, di Gedung KPK, Selasa (10/3/2026). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait prosedur pengamanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK. Meskipun terlihat tidak mengenakan borgol saat tiba dari Rumah Sakit Polri, lembaga antirasuah memastikan pengawasan terhadap tersangka korupsi kuota haji tersebut dilakukan secara sangat ketat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan teknis pengamanan di lapangan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan KPK) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Maret.

Budi menjelaskan pengawasan melekat ini tidak hanya dilakukan saat Yaqut tiba di gedung KPK untuk kembali menghuni rutan, tetapi juga telah berlangsung sejak status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Menurut Budi, kehadiran pengawal tahanan di sisi tersangka merupakan kunci utama untuk menjamin keamanan dan kepatuhan tersangka terhadap aturan hukum selama masa transisi penahanan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” jelasnya.

Diketahui, saat tiba di Gedung KPK, Yaqut tampak hanya mengenakan rompi oranye tanpa borgol saat turun dari mobil tahanan. Yaqut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya kembali ke Rutan KPK.

Adapun, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa, 17 Maret. KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kemudian, pada Senin, 23 Maret, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas, dan Gus Yaqut dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.