periskop.id - Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menggelontorkan kembali dana jumbo yakni Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp100 triliun ke sektor perbankan mendapat sorotan sekaligus dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini dinilai bukan sekadar menambah likuiditas, tetapi juga menjadi strategi menjaga denyut pembiayaan ekonomi tetap bergerak di tengah dinamika permintaan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penempatan dana dalam instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) merupakan langkah yang wajar dalam pengelolaan likuiditas bank.

"Kan hanya temporary investment. Masa dibiarkan nganggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen lagi. Tetapi tujuan akhirnya sebuah bank adalah memberikan kredit yang berbandingan skala berat dan skala paling tinggi," ucap Dian kepada wartawan di gedung MA dikutip Kamis (26/3)

Ia menjelaskan, fungsi utama perbankan tetap tidak berubah menyalurkan kredit ke sektor riil. Ketika permintaan pembiayaan meningkat, dana tersebut secara alami akan dialihkan kembali untuk mendorong ekspansi kredit.

"Jadi tentu saja kalau misalnya demandnya sudah cukup tinggi, nanti tidak akan lagi dipakai. Ya mungkin itu dicairkan kan gitu. Nah jadi memang kalau temporary nggak ada masalah kalau dicairkan. Itu kan ada upaya, bank tidak boleh menganggurkan uangnya," lanjutnya.

Menurut Dian, langkah bank membeli SBN juga memberi efek ganda. Selain menjaga efisiensi pengelolaan dana, langkah tersebut turut memperkuat pembiayaan negara.

"Dan saya kira juga kalau dia beli SBN, itu kan membantu negara sebetulnya. Balik lagi membantu negara juga untuk pembiayaan fiskal. Jadi gitu," sambungnya tegas.

Dengan skema ini, aliran likuiditas tidak hanya terjaga, tetapi juga diarahkan agar tetap produktif baik untuk stabilitas sektor keuangan maupun keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.