periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal adanya perkembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengantongi kemajuan signifikan, namun baru akan membukanya ke publik pada Senin (30/3) mendatang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan progres tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang turut didorong oleh besarnya dukungan serta atensi masyarakat belakangan ini.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami, tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).

Meskipun telah mengonfirmasi adanya kemajuan, Asep masih enggan merinci detail poin-poin progres yang dimaksud. Ia beralasan saat ini sebagian besar masyarakat masih dalam suasana libur Lebaran dan tengah menjalani arus balik mudik.

KPK memilih momen Senin depan agar informasi penting ini dapat diterima secara maksimal oleh publik yang sudah kembali beraktivitas normal.

“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya. Karena tentunya juga masyarakat saat ini masih dalam suasana Lebaran dan mudik, arus balik, sedang di perjalanan untuk kembali ke tempat masing-masing setelah berlibur Lebaran,” jelas Asep.

Asep berharap penundaan pengumuman selama beberapa hari ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perjalanan mudik dengan tenang sebelum menyimak perkembangan hukum kasus tersebut.

“Mudah-mudahan di hari Senin sudah pada kembali ke aktivitas masing-masing,” ungkap Asep.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.