periskop.id - Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Seorang videografer asal Karo, Sumatera Utara, harus berhadapan dengan tuntutan penjara akibat proyek video profil desa. Kasus ini memicu perdebatan besar mengenai bagaimana negara menghargai sebuah karya seni. Berikut adalah tujuh fakta penting yang perlu Anda ketahui.

1. Inisiatif Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Semua bermula pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor jasa fotografi pernikahan. Amsal Sitepu tak mau menyerah pada keadaan. Ia bersama tim CV Promiseland berinisiatif menawarkan proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Langkah ini murni dilakukan secara mandiri tanpa bantuan pihak dalam. Dari 50 proposal yang disebar, 20 desa akhirnya tertarik menggunakan jasa kreatifnya untuk kebutuhan digitalisasi potensi daerah.

2. Kesepakatan Harga Rp30 Juta yang Transparan

Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Bagi kalangan profesional videografi, angka tersebut dinilai sangat wajar. Biaya ini mencakup penggunaan alat canggih seperti drone dan kamera DSLR, hingga proses panjang pra-produksi. Kontrak kerja disepakati secara terbuka antara Amsal dan pihak desa. Pekerjaan pun diselesaikan tepat waktu sesuai komitmen awal, tanpa ada kendala teknis maupun administratif selama proses pengerjaan berlangsung.

3. Pengakuan Kepuasan dari Para Kepala Desa

Fakta menarik terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru membela hasil kerja Amsal. Mereka menyatakan sangat puas dengan kualitas video yang dihasilkan dan mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, tidak ada permasalahan dalam kesepakatan harga.

4. Logika Audit yang Menghargai Ide Seharga Rp0

Poin paling kontroversial dalam kasus ini adalah hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Auditor menilai harga wajar satu video seharusnya hanya Rp24,1 juta. Selisih harga tersebut dianggap kerugian negara karena elemen kreatif, seperti ide, konsep, proses editing, hingga penggunaan mikrofon clip-on dianggap bernilai nol rupiah alias gratis. Bagi penegak hukum, keahlian khusus dalam mengolah konten visual ini dianggap tidak memiliki nilai ekonomis.

5. Status Tersangka Tunggal yang Mengundang Tanya

Amsal mendadak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 setelah sebelumnya hanya berstatus saksi. Hal ini memicu kejanggalan di mata publik, termasuk influencer DJ Donny. Secara logika, penyedia jasa biasanya tidak bekerja sendirian jika terjadi penggelembungan anggaran. Namun, hingga saat ini Amsal menjadi terdakwa tunggal, sementara pihak pemberi kerja atau penyusun anggaran di tingkat desa tidak ikut terseret dalam perkara tersebut.

6. Dugaan Intimidasi dan Isak Tangis di Persidangan

Dalam persidangan melalui video conference dari Rutan, suasana sempat haru ketika Amsal terisak menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa selama proses hukum berjalan. Sebagai orang awam yang tidak memahami kerumitan sistem pengadaan barang dan jasa, ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang digelutinya demi menyambung hidup. Baginya, tuduhan korupsi ini sangat menyakitkan karena ia merasa telah bekerja secara profesional.

7. Menanti Vonis Keadilan pada April 2026

Kini, nasib Amsal berada di ujung tanduk menunggu vonis hakim pada 1 April 2026. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Jika standar karya seni terus diukur secara kaku tanpa menghargai nilai intelektual, masa depan industri kreatif daerah terancam suram.