periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara. Keputusan mutasi ini merupakan buntut dari penanganan perkara hukum videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Danke dipindahkan ke posisi non-struktural melalui mekanisme mutasi diagonal.
“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/4).
Anang mengungkapkan, mutasi ini dilakukan sebagai langkah administratif sementara guna memberikan ruang bagi proses evaluasi internal. Kejagung sedang mendalami profesionalisme Danke dalam menangani perkara hukum yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Mutasi tersebut dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap Danke, setelah penanganan perkara hukum videografer Amsal Sitepu yang ditangani Kejari Karo menuai polemik.
Kendati demikian, Anang menekankan bahwa perpindahan semacam ini biasa terjadi di kementerian/lembaga lain.
“Hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga,” ujarnya.
Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari Karo. Edmond sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Perubahan kepemimpinan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa jajaran Kejari Karo, Sumatera Utara, guna melakukan klarifikasi dan eksaminasi terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik publik. Tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa terkait untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jajaran yang diamankan sejak Sabtu (4/4) malam meliputi Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Amsal Sitepu.
Tim khusus dari pusat akan mengecek seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo tersebut. Fokus utama pemeriksaan ini adalah membedah profesionalitas para jaksa dalam menangani kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu.
Tinggalkan Komentar
Komentar