periskop.id - Kasus yang menjerat pekerja ekonomi kreatif Amsal Christi Sitepu menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Videografer asal Kabupaten Karo itu kini menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.

Perkara ini bermula pada 2020, saat pandemi Covid-19 membuat industri kreatif terhenti. Amsal, yang sebelumnya mengerjakan proyek video pernikahan dan klip musik, berinisiatif mencari alternatif pekerjaan.

“Karena tidak adanya lapangan pekerjaan, saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo,” kata Amsal dalam rapat tersebut.

Ia kemudian menawarkan proposal pembuatan video kepada sejumlah kepala desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek. Konten yang dibuat mencakup potensi desa, kearifan lokal, hingga informasi pembangunan.

Menurut Amsal, kerja sama dilakukan secara resmi melalui kontrak, dan pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan selesai. 

“Kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta, persis seperti proposal. Tidak ada yang berbeda,” ujarnya.

Dalam proses produksi, pihak desa juga diberi ruang untuk melakukan revisi. Amsal menyebut kualitas akhir video sepenuhnya bergantung pada kepuasan klien. 

“Tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien,” katanya.

Namun, persoalan muncul beberapa tahun kemudian. Pada 2025, Amsal dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Ia diduga menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit yang menilai sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, editing, dubbing, dan penggunaan alat tidak memiliki nilai atau dihargai nol rupiah.

“Editing Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, ide Rp2 juta, itu semua dianggap nol oleh auditor maupun jaksa,” ungkap Amsal.

Padahal, menurutnya, komponen tersebut merupakan inti dari pekerjaan kreatif. Ia juga menegaskan tidak pernah diperiksa oleh inspektorat sebelum penetapan tersangka. 

“Saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat atas pekerjaan ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru menyatakan puas dengan hasil pekerjaan tersebut. Bahkan, menurut Amsal, tidak ada keberatan terkait harga maupun kualitas video.

“Berapa yang dibayarkan? Rp30 juta. Terus kenapa dia bisa dipenjara? Kepala desa menjawab, tidak tahu,” tutur Amsal menirukan jalannya persidangan.

Kasus ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Mereka menilai pendekatan hukum dalam kasus ini tidak tepat karena pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penilaian nol terhadap kerja kreatif merupakan bentuk kekeliruan serius. 

“Kalau konsep ide tidak dihargai, editing dinilai nol, ini menurut saya kejahatan. Ini penghinaan terhadap profesi anak-anak muda,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada masa depan industri kreatif. 

“Kalau ini terjadi, anak-anak muda akan kehilangan masa depan. Tidak ada lagi yang berani berkarya,” ujarnya.

Senada, Komisi III DPR dalam kesimpulannya menegaskan bahwa pekerjaan kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai nol secara sepihak. DPR juga meminta agar hakim mempertimbangkan putusan yang adil dan tidak merugikan iklim industri kreatif.

Saat ini, Amsal telah menjalani penahanan lebih dari 130 hari. Ia berharap mendapatkan keadilan dalam putusan yang akan segera dibacakan.