periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Data ini dihimpun KPK hingga 26 Maret 2026.
“KPK mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 PN atau WL telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/3).
Budi mengimbau para PN/WL yang belum memenuhi kewajiban untuk segera menyampaikan laporan sebelum batas akhir yang jatuh pada Selasa (31/3).
“KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.
KPK mengapresiasi progres kepatuhan yang menunjukkan tren positif sebagai cerminan meningkatnya kesadaran terhadap prinsip transparansi. Budi menegaskan, LHKPN bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk deteksi dini potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif memperoleh tingkat kepatuhan tertinggi yang hampir mencapai angka sempurna, yakni 99,66%. Posisi ini diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
Namun, KPK memberikan catatan khusus bagi sektor legislatif yang tingkat kepatuhannya masih rendah, baru menyentuh angka 55,14%.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.
Mengingat pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, setiap penyelenggara negara dituntut jujur, benar, dan lengkap dalam melaporkan hartanya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. KPK juga menyediakan layanan bantuan melalui email serta call center 198 bagi PN yang mengalami kendala teknis.
Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” ungkap Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar