periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Selasa (31/3), penyidik memeriksa sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah guna membedah praktik dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari lima saksi yang dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih, satu di antaranya memenuhi panggilan penyidik, yakni pengusaha berinisial LEH (Liem Eng Hwie).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang, baik dari sisi swasta pengusaha rokok maupun dari sisi swasta forwarder. Ada tiga pengusaha rokok yang dijadwalkan, namun satu yang hadir yaitu saudara LEH, pengusaha rokok asal Jawa Tengah,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (31/3).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Liem Eng Hwie difokuskan pada pendalaman mekanisme pengurusan cukai. Penyidik ingin membedah kesenjangan antara prosedur resmi yang berlaku dengan praktik di lapangan.

“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana prosedur seharusnya dilakukan dan bagaimana kondisi di lapangan,” jelasnya.

Informasi dari para saksi ini sangat krusial bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Meskipun belum merinci nama perusahaan maupun kota asal saksi secara spesifik, Budi memastikan para saksi berbasis di wilayah Jawa Tengah.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari strategi KPK untuk mempercepat proses hukum. Lembaga antirasuah ini menargetkan berkas perkara bagi pihak pemberi suap dapat segera naik ke meja hijau.

“Terlebih KPK ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan, khususnya dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap. Tentu ini juga strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan,” tegas Budi.

Berdasarkan data penjadwalan, lima saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Sri Pangestuti alias Tuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit. Kelimanya merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur importasi barang di lingkungan Bea Cukai.