periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyidik memanggil pihak legal dari pengembang properti untuk mendalami aset berupa rumah yang diduga terkait tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pada hari Selasa (31/3), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RR (Ruri), Legal Lippo Cikarang, dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (1/4).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Ade Kuswara.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka ADK,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, keterangan dari pihak Lippo Cikarang sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah ini tidak hanya bertujuan melengkapi berkas pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai upaya awal memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai langkah awal dalam asset recovery nantinya,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang “ijon” dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain uang ijon tersebut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Ade senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap dalam klaster ini mencapai Rp14 miliar.