periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat mengenai penerapan sistem Work From Home (WFH) dan penghematan energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mengkaji teknis penerapan agar tetap selaras dengan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFH bagi ASN yang bertujuan melakukan penghematan energi sekaligus mendorong transformasi pola kerja. Untuk itu, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana teknis penerapannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (1/4).
Budi menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi pola kerja serta efisiensi anggaran operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Ia memastikan penyesuaian pola kerja tidak akan menghambat akses masyarakat terhadap layanan KPK. Menurutnya, KPK telah melakukan transformasi digital secara masif sehingga layanan publik tetap dapat diakses sebagaimana mestinya.
Saluran seperti pengaduan masyarakat, layanan LHKPN, call center, hingga informasi publik dipastikan tetap siaga melalui kanal digital yang telah dikembangkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi tetap kami jaga semaksimal mungkin,” jelasnya.
Budi juga menegaskan kinerja penindakan tetap menjadi prioritas. Transformasi digital dimanfaatkan untuk menjaga ritme kerja di ranah pendidikan, pencegahan, monitoring, hingga koordinasi dan supervisi.
“Upaya pemberantasan korupsi tetap kami jaga semaksimal mungkin, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik pada ranah pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, maupun penindakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai teknis penghematan energi seperti pembatasan pengoperasian kendaraan dinas atau efisiensi anggaran belanja operasional, KPK masih melakukan pendalaman agar implementasinya tetap menjaga kualitas kinerja lembaga.
“Tentu KPK mendukung langkah positif ini untuk penghematan energi, namun tetap menjaga kualitas kinerja pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.
Diketahui, pemerintah resmi menetapkan WFH bagi ASN selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini diikuti pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, agar mendorong penggunaan transportasi publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar