periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penundaan agenda pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy (MHJ). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sedianya Muhadjir dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada hari ini, Senin (18/5). Namun, ia telah memberikan konfirmasi untuk tidak hadir.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/5).

Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut, sebab keterangan Muhadjir dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ia mengungkapkan bahwa alasan Muhadjir meminta penjadwalan ulang adalah karena adanya benturan dengan agenda kerja lain yang telah terencana sebelumnya.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” jelas Budi.

Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).