periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini didasari untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar tidak mengalami penurunan nilai atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.
“Untuk itu, setelah dilakukan penyitaan kami melakukan titip rawat juga ke Pemkab Tolitoli supaya kendaraan itu juga tetap bisa digunakan untuk operasional Pemkab Tolitoli,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (4/4).
Pasca-operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan sebuah kendaraan yang setelah diperiksa dokumennya, ternyata terdaftar sebagai milik Pemkab Tolitoli.
“Penyidik juga salah satunya mengamankan dan menyita kendaraan yang setelah dilakukan pengecekan dokumen atau surat kendaraannya diketahui bahwa kendaraan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ungkap dia.
Temuan ini menjadi janggal karena kendaraan dinas tersebut berada dalam penguasaan tersangka yang saat ini bertugas di lokasi yang sangat jauh dan berbeda pulau.
“Penyidik langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk mengonfirmasi terkait dengan adanya temuan kendaraan dinas tersebut, kenapa ada di tangan atau ada dalam penguasaan tersangka yang notabene lokasinya sangat jauh, beda pulau,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, KPK tidak ingin kendaraan tersebut terbengkalai begitu saja.
“Ya jangan sampai kemudian kendaraan itu malah jadi mangkrak karena memang KPK juga mendorong untuk utilisasi atau pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalsel.
Albertinus diduga telah menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025 dan Asis diduga menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp257 juta untuk dana operasional pribadinya dan Rp450 juta dari penerimaan lain. Sementara itu, Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar