periskop.id - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel menilai penempatan kliennya sebagai pihak yang ikut serta dalam praktik korupsi suap-menyuap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan konstruksi hukum yang keliru dan dipaksakan. Tim pembela menegaskan, Noel bukanlah pihak yang terlibat secara teknis dalam keseluruhan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum menyatakan Noel tidak pernah memberikan perintah, mengarahkan, ataupun menerima keuntungan dalam proses penerbitan sertifikat K3. Sebaliknya, kubu Noel mengungkapkan praktik ini sebenarnya dikendalikan oleh seorang oknum yang memiliki peran sentral.
“Praktik korupsi suap-menyuap penerbitan sertifikat K3 sudah berlangsung lama dan dikendalikan oleh seorang oknum yang berdasarkan fakta persidangan memiliki peran sentral, dikenal di kalangan PJK3 sebagai 'Madu' (Mata Duitan),” kata Penasihat Hukum Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Menurut tim penasihat hukum, istilah "Madu" bukan sekadar label, melainkan representasi dari pola perilaku korupsi yang sistematis, terstruktur, dan berulang. Oknum tersebut diduga kuat mengendalikan dan menguasai sedikitnya 10 dari 13 bidang di bawah lingkup Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binwasnaker).
“Oknum tersebut diduga kuat mengendalikan dan menguasai sedikitnya 10 dari 13 bidang di bawah lingkup Direktorat Binwasnaker serta melakukan praktik penarikan sejumlah uang non-teknis dari PJK3, yang tidak memiliki dasar hukum maupun justifikasi administratif yang sah, dan sudah berlangsung sebelum klien kami menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Aksi penarikan sejumlah uang non-teknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) oleh oknum ini disebut tidak memiliki dasar hukum maupun justifikasi administratif yang sah. Kuasa hukum juga menegaskan praktik tersebut sudah berjalan jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menuding oknum yang bersangkutan justru berupaya membersihkan diri dengan cara mengalihkan kesalahan secara sepihak kepada kliennya.
“Tindakan demikian mencerminkan pola klasik lempar batu sembunyi tangan, atau dalam konteks perkara ini lebih tepat disebut sebagai lempar 'Madu' sembunyi tangan, di mana pihak yang selama ini menikmati manfaat justru berupaya menghindari konsekuensi hukum dengan mengorbankan pihak lain,” tegas penasihat hukum.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel juga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar