periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita uang tunai senilai miliaran rupiah dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik juga mengamankan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga merupakan aset operasional milik sindikat oknum pejabat Bea Cukai tersebut.
"Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada pada kita sudah disita," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan, oknum ini memiliki manajemen aset yang cukup rapi. Selain menyimpan uang di safe house apartemen, sebagian uang tunai juga sengaja diletakkan di dalam mobil-mobil operasional tersebut untuk kebutuhan transaksi mendesak.
"Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Kalau ada keperluan mendesak untuk membeli sesuatu atau memberikan sejumlah uang kepada siapa pun, dia mengambil langsung dari yang ada di mobil operasional," papar Asep.
Bahkan, jumlah mobil yang dimiliki lebih dari satu unit. Saat ini, penyidik melakukan pelacakan fisik terhadap unit-unit kendaraan tersebut berdasarkan data pada BPKB yang telah disita.
“Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Itu juga sedang kita telusuri. Penggunaannya sudah kita ketahui, BPKB-nya sudah ada pada kita. Ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu sedang ditelusuri mobilnya,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, pihak KPK secara simbolis menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper. Uang tersebut terdiri dari berbagai jenis mata uang, baik rupiah maupun asing.
"Barang bukti ini diamankan dalam penggeledahan di salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah Ciputat pada tanggal 13 Februari 2026,” kata Juru Bicara KPK Bufi Prasetyo.
Selanjutnya, barang bukti miliaran tersebut akan disimpan di Unit Labuksi Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
“Jadi ini ada stiker atau label logo KPK karena memang barang bukti ini pasca diamankan kemudian langsung dibawa ke unit Labuksi untuk memastikan ataupun menjamin keamanannya,” ungkap Asep.
Adapun, dalam perkara suap importasi bea cukai, KPK telah menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Sampai saat ini, terdapat tujuh tersangka.
Enam orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar