periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi swasta untuk melacak aset jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik memanggil saksi terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah KPK ini bertujuan memperdalam pelacakan aset hasil kejahatan tersangka.

"Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan TPK terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Budi menyampaikan penyidik melaksanakan agenda pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak swasta di markas KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi dari unsur swasta pada jadwal pemeriksaan hari ini. Tiga saksi tersebut meliputi Manajer Butik The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy.

Pemanggilan pengelola butik mewah ini menandai langkah beruntun penyidik KPK. KPK sehari sebelumnya telah memeriksa perwakilan industri jam tangan mewah untuk menelusuri silsilah transaksi Fadia.

KPK tercatat memanggil Manajer Butik INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany pada Senin (25/5). KPK membedah dokumen dan mengonfirmasi aliran barang mewah dari saksi tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari intervensi Fadia yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB. Fadia memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing 2023–2026 tersebut.

Fadia sengaja membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek. Praktik kotor Fadia menyingkirkan perusahaan lain yang memiliki penawaran jauh lebih rendah.

KPK menemukan ketimpangan alokasi anggaran dari total nilai kontrak Rp46 miliar. Penyidik KPK mendapati hanya Rp22 miliar yang mengalir untuk pembayaran gaji pegawai.

Sebanyak Rp19 miliar atau 40% sisa anggaran diduga kuat mengalir kepada keluarga bupati. Fadia secara spesifik menerima kucuran dana haram sebesar Rp5,5 miliar.

Fadia mengelola langsung seluruh aliran dana hasil korupsi proyek ini. Fadia mendokumentasikan pembagian uang lewat grup WhatsApp khusus bernama "Belanja RSUD".