periskop.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti menegaskan penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi prioritas utama.

 

Advertisement

Langkah ini krusial demi mencegah serta menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara efektif.

 

“Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama baik lintas Kementerian dan kelembagaan maupun lintas negara dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan pengawasan simultan terhadap korporasi maupun pihak - pihak penyalur tenaga kerja,” ujar Rinto.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Mitra kerja yang hadir meliputi Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan. Penyesuaian aturan dinilai mendesak demi merespons tren negatif eksploitasi manusia.

 

Rinto menilai perubahan regulasi sangat dibutuhkan untuk menghadapi lonjakan kasus perbudakan modern. Sektor penegakan hukum harus bergerak lebih taktis menghadapi pola kejahatan yang mencederai hak asasi manusia ini.

 

Komisi XIII DPR RI bersama seluruh mitra kerja menyepakati perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang ada. Salah satunya berfokus pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023. Perpres tersebut mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 turut masuk dalam radar evaluasi. Regulasi ini berkaitan erat dengan kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut memaparkan urgensi penunjukan komando utama dalam tubuh gugus tugas. Presiden Republik Indonesia disarankan segera menetapkan leading sector dari kementerian teknis.

 

“Komisi XIII DPR RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bersepakat menilai perlu adanya penetapan leading sector oleh Kementerian teknis dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Presiden Republik Indonesia, mengingat semakin masifnya kasus perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang secara nyata mencederai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

 

Keberadaan leading sector diproyeksikan mampu memperjelas pembagian tanggung jawab. Pola komunikasi antarinstansi pemerintah juga diyakini akan menjadi lebih transparan dan terukur.

 

Poin krusial lain yang disepakati adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Seluruh pihak sepakat payung hukum utama ini memerlukan pembaruan substansial.

 

Rinto menambahkan, perbaikan regulasi wajib berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparat di lapangan. Edukasi publik secara masif serta pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja menjadi pilar pendukung utama.

 

Rekomendasi khusus juga diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi XIII meminta lembaga ini memperlebar jangkauan perlindungan mereka.

 

“Komisi XIII DPR RI merekomendasikan kepada LPSK untuk memperluas dan memperkuat layanan perlindungan terhadap korban TPPO di dalam dan di luar negeri, termasuk pendampingan hukum, perlindungan keamanan, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan pemulihan korban secara komprehensif,” imbuhnya.