periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir untuk operasional pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik mendalami akomodasi tersebut lewat pemeriksaan saksi pengusaha importir Ign Denny Narendra. Budi menduga pemberian fasilitas mengarah pada pemenuhan unsur pidana gratifikasi.
"Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai," kata Budi di Gedung KPK, Senin (25/5).
Budi menjelaskan kendaraan tersebut ditujukan untuk menyokong aktivitas kepabeanan para pejabat DJBC. Para pejabat DJBC penerima fasilitas saat ini telah berstatus tersangka.
"Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya. Bisa masuk unsur Pasal 12B," jelas Budi.
KPK memastikan aset kendaraan operasional ini berbeda dari unit mobil sitaan sebelumnya. Mobil sitaan awal didapat penyidik KPK saat menggeledah kantor DJBC.
"Ini beda hal dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai," tegas Budi.
KPK turut memanggil saksi wiraswasta bernama Dana dan Aditya Rahman Rony Putra. Pemanggilan ini membuka peluang KPK menjerat pengusaha importir di luar PT Blueray (PT BR).
Penyidik KPK membidik adanya kesamaan modus operandi dalam pengaturan jalur importasi barang. Budi menyoroti potensi manipulasi penetapan lajur merah dan lajur hijau di pelabuhan.
"Kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain," ungkap Budi.
Selain pihak swasta, KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) DJBC wilayah Semarang. Ketiga ASN DJBC tersebut bernama Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.
Penyidik KPK mencecar para ASN mengenai keberadaan satu kontainer berisi suku cadang kendaraan. Kontainer tersebut tertahan di pelabuhan selama tiga puluh hari tanpa kejelasan.
Kasus korupsi DJBC bermula dari permufakatan jahat perencanaan jalur importasi barang pada Oktober 2025. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari unsur negara dan swasta.
Tiga tersangka dari DJBC meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Tiga tersangka dari pihak PT BR adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar