periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait praktik pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
“GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030; YOG selaku ADC atau ajudan Bupati,” lanjutnya.
Setelah menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan. Gatut Sunu dan Dwi Yoga akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Asep.
Sebelumnya, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung.
Dari pihak-pihak yang diamankan tersebut, KPK membawa 14 orang untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi OTT di Tulungagung. Ia membenarkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Tulungagung.
“Benar. Ya (diamankan Bupati Tulungagung),” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (10/4).
Tinggalkan Komentar
Komentar