Periskop.id - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilman dengan tegas membantah pernah menerima aliran dana dalam perkara tersebut dan mengaku keluarganya terdampak berat, akibat pemberitaan yang terus mengaitkan namanya.

Pernyataan itu disampaikan Hilman usai melaksanakan Shalat Iduladha 1447 Hijriah di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5). Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menegaskan, tidak ada uang hasil dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepadanya selama menjabat di Kementerian Agama.

Advertisement

"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yang nanya. Saya sudah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman Latief.

Hilman mengaku selama berbulan-bulan memilih diam meski namanya terus disebut dalam berbagai pemberitaan terkait penyidikan kasus kuota haji. Namun, tekanan publik dan pemberitaan yang terus berkembang, disebut berdampak besar terhadap kondisi keluarganya.

"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Perkara Besar
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK. Lembaga antirasuah mulai membuka penyidikan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2025, menyusul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hilman Latief sebagai saksi pada 20 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan terkait pengelolaan tambahan kuota haji.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun biro penyelenggara haji, untuk memperoleh tambahan kuota haji yang saat itu menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah DPR dan sejumlah elemen masyarakat menyoroti pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Saat itu, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah. Namun, distribusi kuota tambahan tersebut menuai kontroversi karena sebagian besar dialokasikan untuk haji khusus.

KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penentuan kuota, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga pihak swasta telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, Hilman menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penerimaan uang maupun praktik korupsi yang sedang diselidiki penyidik KPK. Ia juga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa membentuk opini yang merugikan pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan.