periskop.id – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari sejumlah pihak.

 

Bukan hanya dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, melainkan juga dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya.

 

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/4).

 

Budi menyebut masih ada pihak dari biro haji yang belum menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah.

 

“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” katanya.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai masuk tahap penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025.

 

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

 

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 menyebutkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

 

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret.

 

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK per 24 Maret 2026.

 

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.