periskop.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperbaiki kualitas pengamanan massa hingga pelayanan publik di tubuh Polri. Rekomendasi ini mencakup perubahan paradigma dalam menangani unjuk rasa agar lebih humanis serta penerapan sistem digital guna meningkatkan transparansi penegakan hukum.

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menjelaskan, dalam hal pengamanan massa, pihaknya meminta Polri mengedepankan strategi deeskalasi dan menggunakan standar peralatan yang tidak represif.

“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” kata Ahmad Dofiri di Jakarta, Rabu (6/5).

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, KPRP menyoroti keluhan klasik masyarakat mengenai laporan yang tidak kunjung mendapat respons atau kejelasan status perkara. Dofiri menyebut sering kali pelapor merasa "digantung" karena tidak mengetahui perkembangan kasusnya.

“Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, tidak tahu kapan selesai kasusnya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, KPRP merekomendasikan manajemen penyidikan didigitalisasi agar masyarakat bisa mengakses langsung progres laporan mereka. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian dalam penanganan kasus.

Dengan sistem daring, Dofiri meyakini transparansi Polri akan menjadi lebih nyata di mata publik. Selain itu, KPRP juga merekomendasikan penggunaan kamera saat proses penyidikan berlangsung untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan ataupun penyiksaan.

Lebih lanjut, mengenai pelayanan masyarakat, KPRP terfokus pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). KPRP mendorong agar kedua layanan tersebut sepenuhnya dialihkan ke sistem daring untuk meminimalisasi interaksi tatap muka yang rawan pungutan liar (pungli).

Dofiri menegaskan, ke depan, pelayanan kepolisian harus bebas dari biaya-biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan negara.

“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” ungkapnya.