periskop.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara tegas menolak usulan penempatan institusi Polri di bawah kementerian. KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden.
Anggota KPRP, Mahfud MD, menjelaskan bahwa posisi menteri dalam sistem politik Indonesia sangat rentan diisi oleh tokoh-tokoh dari partai politik. Menurutnya, hal ini akan membuka celah politisasi terhadap Korps Bhayangkara.
“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan dalam sistem politik kita diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (6/5).
Selain posisi kelembagaan, Mahfud mengungkapkan bahwa KPRP merekomendasikan adanya pembatasan jabatan secara ketat (limitatif) bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Hal ini berkaitan dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN) yang memerlukan landasan hukum yang jelas.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (Perpres) atau undang-undang,” jelasnya.
Diketahui, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan akhir yang telah diserahkan oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5). Presiden menerima dokumen komprehensif, termasuk buku berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri dan Tindak Lanjut Rekomendasi.
Anggota KPRP yang juga menjabat sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa laporan ini disusun sangat detail, mencakup ribuan halaman hingga ringkasan eksekutif berisi usulan pembenahan kepolisian secara menyeluruh.
Yusril menegaskan bahwa rekomendasi KPRP bersifat substansial dan dapat memicu perubahan besar dalam struktur kepolisian Indonesia.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar