periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi reformasi menyeluruh bagi seluruh lembaga penegak hukum. Ia menegaskan langkah evaluasi kinerja merupakan agenda rutin institusinya demi mengoptimalkan kelancaran fungsi pemberantasan korupsi.
"Terkait dengan evaluasi kinerja, itu tentu menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan di setiap institusi, termasuk di KPK. Kami juga secara kontinu melakukan evaluasi terhadap kinerja kami ya," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (6/5).
Budi menerangkan proses pemantauan internal ini bertujuan mengukur secara presisi efektivitas pelaksanaan tugas pokok lembaga antirasuah.
KPK terus memastikan seluruh rangkaian penindakan maupun upaya pencegahan benar-benar memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas.
Ia meyakini penerapan sistem koreksi yang berkesinambungan mampu mendorong proses akselerasi perbaikan tata kelola kelembagaan ke arah yang lebih baik.
"Sehingga kami tentunya juga percaya dengan evaluasi yang terus-menerus ini, ke depan kita senantiasa bisa terus melakukan perbaikan-perbaikan secara akseleratif," jelasnya.
Menjawab sorotan pembenahan eksternal di luar institusi kepolisian, Budi memastikan sistem evaluasi internal komisi antirasuah selama ini telah terbangun secara sangat terstruktur.
Alur pemantauan kinerja pegawai berjalan secara ketat dan berjenjang mulai dari jenjang unit kerja level terbawah hingga menembus jajaran pucuk pimpinan.
"Sejauh ini evaluasi yang dilakukan ya di internal KPK secara berjenjang gitu ya. Di unit kerja misalnya di tingkat biro atau di direktorat, kemudian dievaluasi oleh sekretaris jenderal atau deputi, kemudian nanti juga dievaluasi oleh pimpinan," ujarnya.
Selain mengandalkan pengawasan struktural internal, Budi menyoroti kepatuhan lembaganya terhadap proses pemantauan kinerja oleh pihak Dewan Pengawas (Dewas).
Organ eksternal KPK ini memegang peranan krusial dalam ranah penegakan kode etik sekaligus mengawasi mutu kualitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Termasuk juga di KPK ada organ yang kita sebut dewan pengawas yang itu juga mengawasi kinerja dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK selain tugas terkait dengan penegakan etik ya," ungkapnya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebelumnya membeberkan arahan khusus Kepala Negara mengenai perlunya pembenahan sistem hukum nasional secara merata pasca dua dekade era reformasi.
"Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi," kata Jimly di Istana Merdeka, Selasa (5/5).
Jimly menekankan wujud pelaksanaan reformasi penegakan hukum ini wajib berjalan secara terpadu dan tidak sekadar berkutat pada urusan peningkatan kesejahteraan layaknya kenaikan gaji aparat.
Tinggalkan Komentar
Komentar