periskop.id - Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap secara tragis. Pengasuh pondok berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini mendampingi korban, mengungkapkan detail memilukan mengenai trauma seorang korban. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut sudah dialaminya selama hampir tiga tahun.

"Si Neng ini masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun di situ. Menurut pengakuannya, dia selalu diminta melayani pelaku. Kejadian ini berlangsung bertahun-tahun dan dia menyaksikan sendiri, kalau dia berhalangan, gantian santri-santri perempuan lain yang dipanggil. Rata-rata di bawah umur juga," kata Hotman, di Jakarta Utara, Kamis (7/5).

Hotman mengungkapkan, korban melihat adanya praktik bergonta-ganti santriwati yang diminta tidur bersama pelaku. Ia mengindikasikan adanya potensi ratusan santriwati lain di tempat tersebut yang menjadi saksi maupun korban dari tindakan tersangka.

“Katanya murid perempuannya saja sampai 400. Tahun 2008 sudah ada skandal, bahkan sempat didemo. Bayangkan dari 400 ini, pasti banyak, lebih dari 50 yang sudah jadi korban kebiadaban dia. Korban menyebut sejak 2008 hampir tiap malam berganti santriwati. Jadi memang wajar,” ujar Hotman.

Ayah korban (M) mengaku sebenarnya telah mencurigai gerak-gerik negatif pelaku sejak lama. Kecurigaan tersebut bermula saat ia melihat pelaku sering mengajak santriwati keluar untuk kegiatan pada malam hari.

"Setelah anak saya memberi penjelasan kepada ibunya, saya mulai sadar bahwa kecurigaan saya selama ini benar. Saya langsung hubungi teman-temannya dan ternyata mereka diperlakukan sama seperti anak saya," tutur M.

M menegaskan dirinya terus berjuang menggalang bantuan agar kasus ini terungkap demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

"Saya tekankan kepada anak saya, 'Ayo Nduk, bismillah, berjuang kanggo teman-temanmu'. Kalau dibiarkan, korbannya akan terus bertambah," ungkapnya.

Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan laporan hukum sudah masuk sejak tahun 2024. Namun, penyidikan perkara tersebut sempat mandek selama hampir dua tahun.

"Kasus ini dilaporkan kalau tidak salah tahun 2024. Tanggal 23 September 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, tapi berhenti di situ. Saya baru pegang perkara ini pada 2026 selama tiga bulan terakhir," kata Ali Yusron.

Ali memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik baru di Polresta Pati yang mulai bergerak akseleratif sejak ia masuk. Melalui proses gelar perkara dan penambahan keterangan saksi ahli, kepastian hukum akhirnya didapatkan.

“Pada tanggal 28 April, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat berterima kasih kepada penyidik, Kanit, dan Kasat yang baru ini," ujarnya.