periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana rasuah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini berkaitan dengan skandal pengurusan importasi barang.
"Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya saudara AD (Ahmad Dedi), di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR, yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," katanya saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jumat (8/5).
Pihak penyidik KPK mengonfirmasi indikasi kuat penerimaan uang haram dalam proses pengurusan bea masuk barang tersebut.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan. Itu juga nanti akan menjadi pengayaan oleh penyidik,” jelasnya.
Institusi antirasuah ini masih menolak membeberkan nominal pasti aliran dana pelicin tersebut.
KPK beralasan rincian angka penerimaan uang ini sepenuhnya masih berstatus rahasia penyidikan.
“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," ungkapnya.
Lembaga ini juga belum bisa memastikan penyitaan aset milik saksi terkait rangkaian pemeriksaan hari ini.
Ahmad Dedi sendiri terlihat terus menghindari sorotan kamera usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Abdi negara ini memilih berlari menjauhi kepungan awak media tanpa melontarkan sepatah kata.
Penyidik turut menjadwalkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tiga karyawan swasta dari pihak luar.
Ketiga saksi tambahan tersebut meliputi Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi.
Skandal rasuah ini bermula dari pemufakatan jahat lima orang pihak terkait pada Oktober 2025 silam.
Kelompok ini sengaja menyusun konspirasi demi mengatur perencanaan jalur importasi barang masuk ke wilayah Indonesia.
KPK sejauh ini telah memenjarakan enam orang tersangka dari jajaran petinggi Bea Cukai dan manajemen PT BR atas kejahatan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar