Persikop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.
Majelis hakim menyebut tragedi tersebut seharusnya bisa dicegah, apabila manajemen perusahaan serius memenuhi standar keselamatan kerja dan memperbaiki kondisi gedung sejak awal.
"Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Michael memiliki kewenangan penuh sekaligus kemampuan finansial untuk memperbaiki aspek keselamatan di gedung yang telah digunakan perusahaan selama lebih dari dua tahun. Namun, upaya tersebut dinilai tidak dilakukan secara maksimal.
"Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," ujar Sunoto.
Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Michael Wisnu Wardhana, karena terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa puluhan pekerja.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.
Kasus kebakaran Terra Drone menjadi sorotan luas karena menyangkut lemahnya penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja dan kebakaran di area industri maupun perkantoran masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Pemerintah sebelumnya juga terus mendorong penguatan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), terutama di sektor dengan risiko tinggi.
Unsur Kelalaian
Dalam perkara ini, hakim menilai unsur kelalaian pidana terpenuhi karena terdakwa dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan untuk memastikan keamanan lingkungan kerja.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama proses persidangan berlangsung.
"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," kata hakim.
Selain memberikan santunan dan beasiswa kepada keluarga korban, Michael juga dinilai belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk tidak mengabaikan standar keselamatan kerja. Dalam sejumlah kasus serupa di Indonesia, kelalaian penerapan K3 sering menjadi faktor utama terjadinya kebakaran maupun kecelakaan kerja yang berujung korban jiwa.
Pakar ketenagakerjaan sebelumnya juga menilai pengawasan internal perusahaan dan audit keselamatan gedung harus dilakukan secara berkala untuk mencegah tragedi serupa terulang, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat aktivitas industri dan perkantoran yang tinggi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar