periskop.id – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menegaskan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan aspek keselamatan kerja terkait tragedi kebakaran yang menimpa kantornya.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), Michael menyebut insiden tersebut sebagai musibah murni yang berada di luar kendalinya.
Michael menyatakan, selama memimpin perusahaan, ia telah berupaya maksimal menjalankan prinsip kehati-hatian.
Ia membantah adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Saya tegaskan di persidangan ini bahwa saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk ini. Peristiwa kebakaran ini merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendak saya,” kata Michael, di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Michael mengungkapkan, tidak ada keuntungan yang didapat pihak perusahaan maupun dirinya pribadi atas peristiwa maut tersebut.
Sebaliknya, kebakaran itu justru membawa dampak destruktif bagi kelangsungan PT Terra Drone Indonesia, baik dari sisi operasional maupun nama baik.
“Tidak ada keuntungan baik terhadap saya pribadi maupun perusahaan atas peristiwa ini. Justru sebaliknya, perusahaan mengalami kerugian dan kehancuran reputasi, dan yang terutama saya kehilangan rekan-rekan kerja yang saya kasihi,” jelas dia.
Michael mengklaim, insiden tersebut dipicu oleh faktor teknis, lingkungan, serta keterbatasan informasi yang saat itu berada di luar batas kendali manajemen.
Ia menekankan mustahil bagi dirinya untuk mencelakai karyawan yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
“Saya tidak memiliki motif untuk melakukan pelanggaran hukum, melainkan kondisi yang berada di luar kendali saya termasuk faktor teknis, lingkungan maupun keterbatasan
informasi,” ujar dia.
Meski menyampaikan pembelaan secara teknis dan hukum, Michael kembali memohon maaf kepada keluarga para korban yang ditinggalkan.
Ia mengakui pembelaan hukumnya tidak akan bisa menghapus duka mendalam yang dirasakan keluarga.
“Dengan segala kerendahan hati izinkan saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Mohon dibukakan pintu maaf untuk saya yang sebesar-besarnya,” ungkap Michael.
Diketahui, Michael dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang.
Atas kelalaian yang berujung maut tersebut, jaksa menyebut Michael Wisnu Wardhana telah melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar