Periskop.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mewah bernilai miliaran rupiah milik tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng, Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS. Aset tersebut disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Salah satu aset premium yang disita adalah mobil sport Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022. Proses penemuan mobil mewah ini bahkan diwarnai upaya penyembunyian oleh pihak tersangka di lapangan.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng berupa beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang ke parit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi penggeledahan maraton selama enam hari yang digelar penyidik sejak 11 hingga 16 Juni 2026. Operasi dilakukan secara simultan di dua wilayah hukum, yakni Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta, demi menyelamatkan aset-aset yang diduga hasil kejahatan milik tersangka Aseng maupun afiliasinya.
Selain Lamborghini, Anang menjelaskan tim penyidik juga menyita deretan aset bergerak serta properti berharga lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Aset yang disita dari klaster Aseng meliputi satu unit mobil Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tidak hanya alat berat, penyidik juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya serta dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.
“Empat kavling tanah dengan bangunan di atasnya berlokasi di Pontianak dan dua kavling tanah kosong juga berlokasi di Pontianak,” tutur Anang.
Pelacakan aliran aset kemudian melebar ke kediaman pihak yang terafiliasi dengan Aseng. Saat menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS di Kalimantan Barat, penyidik Kejagung berhasil menemukan simpanan berharga berupa logam mulia.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas sebanyak 8 batang dengan berat total 8 kg," ujar Anang.
Anang menguraikan, kasus ini bermula sejak 2017 saat tersangka Aseng menggunakan data tidak sebenarnya tanpa didahului proses due diligence yang sah. Aseng sengaja tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi IUP PT QSS miliknya sendiri.
Sebaliknya, ia justru membeli pasokan bauksit dari luar wilayah IUP secara ilegal, lalu menjualnya ke pasar luar negeri dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS secara melawan hukum.
Hasil produksi bauksit ilegal itu lolos dan terjual sepanjang 2020 hingga 2024 karena adanya kongkalikong persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi benar bersama oknum penyelenggara negara. Padahal, PT QSS tidak memenuhi syarat mutlak perizinan karena tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter.
"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Anang.
Selain Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Tinggalkan Komentar
Komentar