periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang resmi menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Lembaga antirasuah menilai langkah hukum ini menjadi babak baru yang krusial untuk mempercepat proses pemulangan buronan tersebut ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketetapan dari otoritas hukum Singapura merupakan kemajuan besar dalam pelaksanaan penegakan hukum antarnegara.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Menurut Budi, status Paulus Tannos sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri selama ini menjadi hambatan bagi tim penyidik. Kehadiran Paulus di Tanah Air dinilai sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan berkepastian.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
KPK menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai koridor hukum. Kehadiran fisik tersangka di Indonesia disebut memegang peranan vital demi efektivitas jalannya peradilan bagi seluruh pihak terkait.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Budi.
Untuk mengawal rangkaian ekstradisi agar berjalan tanpa kendala, KPK aktif membangun komunikasi dengan kementerian serta instansi penegak hukum, baik di tingkat domestik maupun internasional.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penanganan perkara ini. Pihaknya optimistis kolaborasi erat antara Indonesia dan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Sebagai langkah lanjutan, Paulus Tannos dijadwalkan menghadapi sidang committal hearing pada Agustus 2026. Sidang ini akan berfokus pada penyampaian pendapat akhir dari Pemerintah RI yang diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura serta penasihat hukum Paulus Tannos.
Vonis atau putusan ekstradisi resmi dapat diketok tidak lama setelah persidangan tersebut, baik pada gelombang (tranche) yang sama maupun berikutnya, tergantung dinamika di ruang sidang. Kendati demikian, merujuk pada Extradition Act Singapura, subjek ekstradisi dalam hal ini Paulus Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Ia akan menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura yang dimulai sejak 23 Juni 2025 di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar