periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dan kronologi kasus dugaan suap pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kasus ini membongkar keterlibatan berlapis antara kepala daerah, pejabat dinas, hingga makelar swasta yang bertindak sebagai jembatan suap.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara ini bermula pada awal 2026 saat BPK Sumsel melakukan audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Dalam prosesnya, tim auditor menemukan hasil pemeriksaan dengan nilai melebihi batas materialitas atau berstatus bermasalah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Advertisement

“Pada Mei 2026, EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030 memerintahkan RSH (Rusdi Hairullah), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui AGG alias ANG (Augusz Dewanggara atau Angga), pihak swasta,” kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (11/6).

Menindaklanjuti perintah Edison, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), menemui Augusz. Pertemuan tersebut dijembatani oleh perantara swasta bernama Mulyono (MYN) di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Abi Nurwardani dan Augusz melakukan negosiasi intensif mengenai nominal biaya (fee) yang diperlukan untuk mengubah dan membersihkan temuan bermasalah dalam draf hasil audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar, atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur maupun 2% pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim,” jelas Taufik.

Setelah kesepakatan harga tercapai, Augusz bergerak melancarkan aksinya dengan “mempersiapkan pasukan” guna mengurus permintaan pembersihan audit tersebut. Salah satunya, ia berkoordinasi langsung dengan Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis di BPK, untuk mengeksekusi pengubahan hasil audit.

Guna memenuhi permintaan dana miliaran rupiah itu, Abi Nurwardani mulai mengumpulkan uang tunai. Salah satu sumber dana berasal dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), melalui staf marketingnya, Cory Erin Hardi (CRH).

Setelah menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari pihak vendor swasta tersebut, Abi Nurwardani membagi aliran distribusi uang ke dalam dua klaster wilayah, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sekitar Rp300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan, di antaranya untuk EDS,” ujar Taufik.

Selain pengiriman dana setengah miliar tersebut, KPK juga mengendus bahwa Augusz sebelumnya telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, dari lanjutan OTT di Muara Enim, KPK turut melakukan operasi senyap di BPK. Dari OTT pegawai BPK itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Augusz Dewanggara alias Angga (AGG/ANG), pihak swasta
  • Titin Rita Lestari (TTN), ASN/Pengendali Teknis BPK
  • Edison (EDS), Bupati Muara Enim periode 2025–2030
  • Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi
  • Fika (FK), Direktur PT Millenium Solusi Abadi