banner-sheroes-yoga
Hukum

Jaksa Agung: Kejagung Belum Punya Anggaran Rawat Aset Sitaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan PNBP Rp1,029 triliun ke Menkeu Purbaya, sekaligus mengungkap Kejagung belum punya anggaran merawat aset sitaan koruptor.

Kejagung Usul Tambah Anggaran Rp7,49 triliun untuk Operasional Kelembagaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (13/1). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6). Di momen yang sama, ia mengungkap Kejaksaan Agung belum memiliki anggaran untuk merawat dan mengamankan aset sitaan para terpidana korupsi.

Burhanuddin merinci dua jenis aset sitaan yang jadi perhatian utamanya, yakni kendaraan bermotor dan ribuan hektar lahan. Keduanya membutuhkan pos anggaran tersendiri, tapi hingga kini belum tersedia di Kejagung.

"Kami sebagai yang memelihara aset-aset ini belum ada anggaran untuk pemeliharaan. Jadi kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami tidak ada biaya, belum ada, bukan tidak ada, biaya pemeliharaan," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan PNBP di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Masalah yang sama juga menghantui pengelolaan lahan hasil penyitaan. Burhanuddin menyebutkan, Kejagung menanggung ribuan hektar tanah dari perkara pidana khusus, namun tidak pernah mendapat kucuran dana untuk menjaga keamanannya agar aset tersebut tetap utuh dan tidak diokupasi pihak lain.

"Belum ada biaya untuk pengamanan. Kami banyak ribuan aset hektar yang dilakukan oleh pidana khusus, tetapi kami juga belum pernah punya anggaran bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh, dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati," tegasnya.

Burhanuddin pun menyampaikan harapan itu langsung kepada Purbaya yang hadir di acara tersebut. Ia memilih diksi yang hati-hati, berkelakar bahwa Kejagung tidak berani meminta, melainkan sekadar berharap agar kebutuhan tersebut diperhitungkan dalam alokasi anggaran.

"Ini memerlukan anggaran dan mohon nanti diperhitungkan, Pak Menteri, bukan kami meminta, tapi kami mengharapkan saja," pungkas Burhanuddin.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai ST Burhanuddin, Purbaya Yudhi Sadewa, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan PNBP dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.