Periskop.id - Polda Metro Jaya mengungkap jumlah korban dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel berpotensi mencapai sekitar 3.000 orang. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp95,22 miliar dan masih bisa bertambah karena laporan dari calon jamaah terus masuk ke layanan pengaduan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Menurut dia, angka korban dan kerugian masih bersifat dinamis karena polisi masih membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah," kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban melonjak cepat dalam waktu singkat. Pada awal penanganan perkara, polisi menyebut laporan pertama mewakili sekitar 128 orang korban dengan kerugian Rp12,14 miliar. Setelah posko pengaduan dibuka dan kuasa hukum korban menyerahkan data tambahan, jumlah korban terus bertambah hingga ribuan.
Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum korban sehari sebelumnya, jumlah korban yang sudah direkap mencapai 1.286 orang dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Namun, dalam forum di DPR, potensi korban disebut bisa menembus 3.000 orang karena masih ada calon jamaah dari berbagai daerah yang belum seluruhnya tercatat.
Modus yang didalami polisi berkaitan dengan cara Hanania Travel menarik calon jamaah melalui promosi masif di media sosial. Iman menyebut, pengelola Hanania Group membangun citra pemasaran yang kuat, termasuk dengan menggandeng influencer dan selebriti untuk memperluas jangkauan promosi.
"Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah dari milik saudara tersangka," kata dia.
Pemeriksaan Selebritas
Sejumlah influencer dan selebriti yang pernah terlibat dalam promosi Hanania Travel juga telah diperiksa sebagai saksi. Polisi mendalami sejauh mana peran mereka dalam kegiatan promosi serta apakah ada aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Sebelumnya, artis Anwar Sanjaya menjadi salah satu figur publik yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait perkara ini. Ia membantah menerima aliran dana dari Hanania Travel dan menyebut keterlibatannya hanya dalam bentuk kerja sama promosi berbasis barter.
"Saya ingin meluruskan isu-isu yang ada di luaran sana, bahwa saya Anwar tidak menerima sedikit pun aliran dana dari travel Hanania. Bentuk kerja samanya adalah barter. Jadi saya berangkat tidak mendapatkan uang, hanya mendapatkan uang saku selama perjalanan di sana," kata Anwar.
Polda Metro Jaya menduga dana yang dibayarkan calon jamaah tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk memberangkatkan mereka ke Tanah Suci. Uang dari jamaah baru diduga dipakai untuk menutup biaya keberangkatan jamaah periode sebelumnya, termasuk untuk membayar gaji dan biaya operasional perusahaan.
Pola tersebut membuat polisi menyebut Hanania Travel mengalami skema “gali lubang tutup lubang”. Artinya, keberangkatan satu kelompok jamaah tidak sepenuhnya dibiayai dari dana kelompok tersebut, tetapi bergantung pada uang yang masuk dari pendaftar berikutnya.
Menurut Iman, pihak Hanania Travel sempat berdalih pembatalan keberangkatan jamaah terjadi karena force majeure akibat ketegangan di Timur Tengah. Namun, hasil pendalaman polisi menunjukkan masalah pembatalan keberangkatan sudah muncul sejak 2023.
"Sementara ini kami masih melakukan pendalaman dan penerapan dengan Pasal 486 KUHPidana dan 492 KUHPidana," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat itu mengatakan laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban. Dalam laporan tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," imbuhnya.
Polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta untuk dua jamaah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Perkembangan kasus kemudian meluas. Pada 11 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 140 saksi. Dari jumlah itu, 122 orang merupakan korban yang mewakili total 337 jamaah. Polisi juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana.
"Update sampai sekarang, saksi yang diperiksa ada 140 orang, di mana 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 korban yang diperiksa ini, mereka mewakili jumlah total 337 jemaah yang menjadi korban," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Kamis.
Andaru mengatakan penelusuran aset menjadi fokus utama penyidik karena kasus ini menyangkut uang jamaah yang seharusnya digunakan untuk ibadah. Kepolisian juga membuka posko pengaduan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Kami berempati penuh kepada para korban yang uangnya seharusnya digunakan untuk beribadah. Saat ini, selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah melakukan penelusuran aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli," ungkap Andaru.
Tak Hanya Kerugian Materi
Di sisi korban, perkara Hanania Travel tidak hanya menyangkut kerugian materi. Perwakilan korban Uli Amelia Septriani menyampaikan, banyak calon jamaah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umrah. Sebagian korban disebut berasal dari kelompok rentan, seperti orang tua, orang tua tunggal, anak yatim piatu, hingga pekerja yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit.
Uli mengatakan, secara mandiri pihak korban mencatat sekitar 3.000 calon jamaah terdampak. Angka itu terdiri atas sekitar 1.500 korban pada periode Syawal, sekitar 1.400 korban pada keberangkatan Juni sampai Juli, serta korban lain yang sudah membayar uang muka untuk keberangkatan bulan berikutnya.
"Kalau bukan kepada negara sekarang kami meminta untuk dilindungi, untuk didampingi, untuk mendapatkan apa yang memang hak kami, ke mana lagi kami harus bergerak?" kata dia.
Sebagian calon jamaah bahkan disebut mengalami pembatalan mendadak. Uli menyebut ada jamaah yang sudah berada di bandara lengkap dengan seragam keberangkatan, tetapi keberangkatannya dibatalkan beberapa jam sebelum jadwal.
"Paling parah pada tanggal 25 (Mei 2026), pembatalan dilakukan H-6 jam. Ada jemaah yang sudah di bandara, sudah lengkap dengan seragamnya," katanya.
Kasus Hanania Travel menambah daftar panjang masalah biro perjalanan ibadah yang merugikan jamaah. Sebelumnya, publik juga pernah dihadapkan pada kasus First Travel yang menjadi salah satu contoh besar kegagalan perlindungan calon jamaah umrah.
Untuk mencegah kasus serupa, calon jamaah perlu memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Pemerintah menyediakan Sistem Pengawasan Umrah atau Siskopatuh untuk memantau penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas travel melalui kanal resmi Kementerian Agama atau menanyakan langsung ke kantor Kemenag setempat.
Kemenag sebelumnya pernah mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah, promo besar, atau testimoni figur publik. Legalitas, rekam jejak pemberangkatan, kepastian jadwal, transparansi pembayaran, serta bukti pemesanan tiket dan hotel harus diperiksa sebelum calon jamaah menyerahkan uang.
Dalam kasus Hanania, promosi media sosial dan keterlibatan figur publik diduga menjadi salah satu faktor yang membuat calon jamaah percaya. Namun, polisi kini mendalami apakah promosi tersebut hanya sebatas kerja sama pemasaran atau ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas pengelolaan dana jamaah.
Bagi korban, proses hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pemidanaan tersangka. Mereka juga menunggu penelusuran aset dan pengembalian dana yang telah disetorkan. Karena itu, koordinasi polisi dengan PPATK menjadi krusial untuk melacak aliran uang dan memastikan kemungkinan pemulihan kerugian korban.
Kasus Hanania Travel memperlihatkan bahwa perlindungan jamaah umrah tidak cukup hanya mengandalkan izin usaha dan promosi publik. Pengawasan keuangan travel, transparansi penggunaan dana, serta sistem peringatan dini terhadap gagal berangkat perlu diperkuat agar calon jamaah tidak kembali menjadi korban skema serupa.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar